Senin, 03 Juni 2013

Sistem Kekerabatan


-Sistem kekerabatan dan organisasi sosial-
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat  dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan.
Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya.

Dalam kajian sosiologi-sntropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal,klan,fatri dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti,keluarga luas,bilateral dan unilateral.

Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai mahkluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Pada umumnya masyarakat yang memiliki wilayah tempat tinggal yang tetap dan permanen memiliki ikatan solidaritas yang sangat kuat sebagai pengaruh kesatuan wilayah tempat tinggalnya. Oleh karenanya, sebagai suatu masyarakat terdapat didalamnya persekutuan-persekutuan(gemeenschappen). Persekutuan-persekutuan tersebut ada yang didasarkan pada keturunan satu nenek moyang (genealogisch factor), ada yang didasarkan pada daerah atau wilayah yang didiami (territoriale factor) dan ada pula yang didasarkan gabungan dari keturunan dan daerah atau wilayah yang didiami (genealogisch-territoriale factor).
Dari ketiga dasar persekutuan tersebut, dapat dikatakan bahwa hubungan genealogis merupakan dasar “sistem kekerabatan”. Konsepsi kekerabatan atau kelompok kekerabatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya rasa kepribadian kelompok yang disadari oleh warga-warganya.
  • Terjadinya aktivitas-aktivitas berkumpul yang dilakukan secara berulang-ulang.
  • Adanya sistim kaedah-kaedah yang mencakup hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mengatur interaksi sosial antara warga-warga kelompok tersebut.
  • Terdapatnya pimpinan yang mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan kelompok.
Kemungkinan adanya sistem dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga-warga masyarakat tertentu terhadap sejumlah harta produktif, harta konsumtif dan harta pusaka.

sumber: http://tribungsunovi.blogspot.com/2013/03/1sistem-kekerabatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar